Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pembantu rumah tanggal asal Cilacap Jawa Tengah memilih cepat pulang kampung bertemu keluarga dan menerima ganti rugi dari majikan Cence Keeong, warga Malaysia, yang telah menyiksanya hingga luka parah."Saya telah mencabut laporan polisi dan meminta ganti rugi dari majikan," kata Kamira (25 thn) di KBRI Kuala Lumpur, Selasa.Kamira hadir bersama dengan majikan laki-laki, disertai agensi Malaysia dan Presiden PAPA (Persatuan Agensi Pembantu-rumah Asing) Malaysia Zulkepley Dahalan.Semula, mereka akan menyelesaikan kasus ini di kantor polisi Seremban, Negeri Sembilan, tapi atas permintaan KBRI kasus penyiksaan Kamira diselesaikan di KBRI Kuala Lumpur.Sebelumnya, media massa Malaysia meramaikan PRT Indonesia, Kamira, yang disiksa oleh majikan hingga luka parah dan masuk rumah sakit. Korban dibakar mulutnya, disuruh menelan lelehan lilin, minum air panas dan dipukuli hingga dirawat di rumah sakit Tunku Jaafar Seremban karena dari mulutnya sering keluar air liur, dari telinganya keluar darah, dan sulit bicara, demikian menurut media massa Malaysia, mengutip kepala polisi Seremban. Ia kepada tim Satgas perlindungan dan pelayanan WNI serta atase tenaga kerja Teguh H Cahyono, mengungkapkan, sejak bekerja dengan majikan etnis China selama 21 bulan tidak sama sekali dibayar gajinya. Setelah bekerja lebih setahun barulah sering menerima perlakukan kasar dari majikan perempuan. "Menurut cerita tetangga. Majikannya memang kasar. Jarang ada pembantu yang tahan lama," ujar Kamira. "Saya kabur pada Kamis malam (28/8) ketika disuruh ambil jemuran pakaian. Saya kabur tidak bawa uang sepeserpun. Setelah berjalan satu jam dengan muka luka parah akhirnya naik bus dimana supirnya etnis India bersedia mengangkut tanpa bayar kemudian membawanya ke kantor polisi di Nilai, Seremban," katanya. Setelah buat laporan polisi, ia dibawa ke rumah sakit dan menerima perawatan, tidak lama kemudian majikan perempuan ditangkap polisi. Karima keluar dari rumah sakit, Senin (1/9) setelah agensi mengurus segalanya. Ia diminta mencabut laporan polisi agar majikan perempuan bisa keluar dari tahanan. Karima kemudian mencabut laporan polisi, dan bersedia menerima ganti rugi dari majikan serta dibayar semua gajinya selama bekerja 21 bulan. "Saya sudah ingin bertemu keluarga," katanya. Karima mengaku sudah punya suami dan satu anak perempuan di Cilacap. Sejak bekerja di Malaysia, ia tidak bisa berkomunikasi dengan suami dan anaknya. "Yang pasti, Karima akan menerima gajinya selama dua tahun (24 bulan) sesuai dengan kontrak kerja. Menerima ganti rugi atas penyiksaan, dan menerima asuransi maksimal Rp40 juta di Jakarta. Saya akan negosiasi kuat pada majikan dan mengusahakan menerima dana asuransi," kata atase tenaga kerja Teguh H Cahyono. Karima bekerja di Malaysia melalui PJTKI Mitra Solusi Integeritas, Jawa Tengah, dan agensi Malaysia Permai Unik Sdn Bhd. Presiden PAPA Zulkepley menyesalkan agensi Malaysia yang menjadi anggotanya terlibat dalam merayu korban untuk mencabut laporan polisi. "Langkah agensi ini membujuk korban untuk cabut laporan polisi ini tidak benar. Seharusnya majikan yang jahat juga perlu diberikan hukuman setimpal. Jika tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008