Temanggung (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Temanggung, Jawa Tengah, mengeluarkan fatwa makruh untuk rokok sehingga mengakhiri polemik rencana pengeluaran fatwa haram rokok yang meresahkan petani tembakau di daerah ini."Setelah kami kaji, para ulama di Temanggung menganggap rokok hanya makruh saja, bukan haram," kata pelaksana tugas Ketua MUI Temanggung, Yakub Mubarok di Temanggung, Selasa.Ia mengatakan, dikeluarkannya fatwa makruh merupakan hasil musyawarah para ulama karena perekonomian masyarakat Temanggung sangat tergantung pada tanaman tembakau yang menjadi bahan baku pembuat rokok.Fatwa makruh rokok yang dikeluarkan MUI Temanggung disambut baik kalangan petani tembakau di kabupaten ini.Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung Wisnu Brata, mengaku masih menoleransi jika rokok hukumnya hanya makruh, bukan haram. Ia mengatakan, jika hukum merokok hanya makruh, maka tidak berdampak terlalu besar terhadap perdagangan tembakau di kabupaten ini. Wisnu mengaku merasa lega karena yang keluar hanya fatwa makruh."Berbeda jika hukum merokok itu haram, pengaruhnya besar sekali terhadap perkembangan rokok, termasuk tembakau dan cengkih," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008
Alasan gila fakta yang nyata kyai kyai temanggung do ngerokok. FAKTA TUUU.
Anehnya lagi, tai luwak/kopiluwak sama mui di halalkan. (lawong rossulluloh saja dalam hadistnya melarang kita makan binatang yang makan kotoran, kok malah mui halalin tai...)
MOK MUI BIKIN FATWA JIKA HARGA CABE LAGI NAIK, ORANG YANG HABIS MAKAN CABE DAN EEK NYA ADA BIJI CABENYA, DIJINYA BISA DI SAMBAL KEMBALI DENGAN CARA DI CUCI BERSIH)
MBOK NEK GAWE FATWA KI YO DI PIKIR,,, ONO PEDOMANE KOK, JO NGAWUR!