Palembang (ANTARA) - Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan meliputi 17 kabupaten dan kota pada tahun 2019 ini masih cukup tinggi.
Berdasarkan hasil Operasi Zebra Musi yang berlangsung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019 terjadi peningkatan sekitar delapan persen dibandingkan dengan operasi kepolisian tahun sebelumnya, kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Dwi Asmoro, di Palembang, Kamis.
Pelanggaran yang cukup banyak dilakukan pengendara sepeda motor dan mobil di daerah ini yakni terkait dengan kelengkapan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang telah habis masa berlakunya.
Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm, sabuk keselamatan (safety belt), pengendara tergolong anak-anak di bawah umur, dan melawan arus lalu lintas.
Da menjelaskan, sesuai dengan tujuan dilaksanakannya operasi khusus kepolisian di bidang lalu lintas itu, pihaknya berupaya menindak tegas pengendara yang melanggar aturan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas penting dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang sebagian besar disebabkan faktor kesalahan manusia (human error).
"Untuk menyukseskan Operasi Zebra Musi dan mewujudkan Kamseltibcarlantas, warga Kota Palembang yang biasa beraktivitas menggunakan kendaraan bermotor diingatkan melengkapi surat-surat kendaraannya dan perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar SNI dan sabuk pengaman," ujarnya.
Sebelumnya pihaknya menggelar Operasi Patuh Musi selama dua pekan mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Kegiatan Operasi Patuh Musi 2019 difokuskan terhadap delapan pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara kendaraan roda dua dan empat.
Delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi seperti pengendara sepeda motor tidak memakai helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengendara kendaraan yang usianya di bawah umur atau belum memenuhi persyaratan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pelanggaran rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan, ujar Dirlantas.
Baca juga: Polda Sumsel gelar pasukan Operasi Patuh Musi
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019