Surat Izin Mengemudi di lima lokasi pada Kamis.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan "kartu sakti" bagi para pemilik kendaraan yang jika masa berlakunya habis wajib di perpanjang.
Berikut adalah layanan SIM Keliling yang disediakan Ditlantas Polda Metro Jaya pada di lima lokasi wilayah DKI Jakarta:
Layanan SIM Keliling di Jakarta Pusat kembali berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan untuk Jakarta Utara, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Pos polisi BPL Pluit Jembatan 3.
Untuk wilayah Jakarta Selatan seperti biasa layanan dapat ditemukan di depan Kampus Trilogi Kalibata dan untuk wilayah Jakarta Barat layanan SIM Keliling berada di Mall Ciputra yang ada di Grogol.
Terakhir, bagi warga di wilayah Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM di depan Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Baca juga: Layanan SIM Keliling DKI Jakarta hadir di lima lokasi
Baca juga: Informasi lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini
Selain dapat melakukan perpanjangan SIM, warga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan di beberapa lokasi SIM keliling itu.
Layanan SIM keliling mulai tersedia pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada cuitan twitter @TMCPoldaMetro.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019