Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan (Depdag) akan memperketat pengawasan perdagangan bahan pokok, terutama yang telah diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diatur tata niaganya. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Syahrul Sampurna Jaya, di Jakarta, Selasa, mengatakan saat ini pihaknya sedang merevisi SK Menperindag Nomor 634 tahun 2002 tentang pengawasan barang beredar dan jasa. "Nantinya beberapa bahan pokok seperti gula rafinasi akan diawasi secara berkala,"katanya. Menurut dia, selama ini Depdag baru mengawasi peredaran barang yang sudah diwajibkan SNI-nya seperti terigu, Lampu Hemat Energi (LHE) dan ban. Sedangkan, bahan pokok seperti gula di tata niagakan belum masuk dalam daftar barang yang diawasi secara berkala. Pekan lalu, pihaknya menemukan tiga merek gula rafinasi lokal yang seharusnya untuk industri makanan dan minuman namun dijual di pasaran di propinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan. "Ketiga merk itu Inti Manis, SUJ dan Angel, ada juga gula impor yang asalnya dari Thailand dan India,"ujarnya. Di Makassar, Sulawesi Selatan ditemukan gula rafinasi impor di empat gudang yang siap didistribusikan. Sedangkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ditemukan sebanyak dua kontainer atau 600 karung gula rafinasi. "Pedagang ecerannya tidak salah, yang salah distributornya. Bagi importir yang terbukti menyalurkan gula rafinasi ke pasaran akan diberi sanksi berupa pengurangan izin impornya,"jelas Syahrul. Menurut Syahrul, perdagangan gula antar pulau sebenarnya telah diatur secara ketat dengan keharusan adanya permintaan dari daerah tujuan sebelum pengiriman dilakukan. Namun, rembesan gula rafinasi produksi lokal dan impor masih terjadi. "Kami akan menegakkan SK Menperindag Nomor 527 tentang tata niaga gula. Kami akan memanggil produsen gula rafinasi yang ditemukan di pasaran itu dan kami sudah mengamankan gudangnya,"tambahnya. Selain gula rafinasi, Syahrul mengungkapkan temuan lainnya seperti dua merek ban sepeda motor tak ber-SNI asal Thailand yaitu "Speed Owen" dan "Speed Bechan" serta tepung terigu impor dari Australia bermerek "Malindra Kapal". Depdag juga menemukan delapan merek LHE yang diduga tidak memenuhi SNI yaitu Peony, Eurolite, Sakura, Henochs, Optima Plano, Hemat, Brico dan Ace. Temuan tersebut saat ini masih diuji di laboratorium untuk memeriksa kualitasnya untuk kemudian ditentukan tindakan selanjutnya seperti pemberian teguran dan sanksi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008