Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memasukkan hasil mediasi atau pertemuan antara pemerintah dengan korban lumpur Lapindo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat."Dari hasil pertemuan pada Jumat (29/8), akan kita daftarkan ke PN Jakpus pada pekan depan," kata komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeuleu, kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa.Menurut dia, Komnas HAM dalam pertemuan itu sebagai mediator antara pemerintah dengan warga korban lumpur Lapindo.Ia mengatakan hasil pertemuan itu didaftarkan agar ada ketetapan hukum, jika terjadi tidak mengikuti hasil kesepakatan itu."Dari pertemuan itu sendiri, tinggal melaksanakan poin-poin kesepakatan antara pemerintah dengan korban lumpur Lapindo," katanya. Hasil pertemuannya dengan Menteri PU, Menteri Sosial, dan Badan Pertanahan Nasional pada Jumat (29/8) lalu itu, terbagi tiga sesi, yakni, mediasi antara pemerintah dengan kelompok warga yang setuju dengan Perpres, mediasi dengan warga di luar peta berdampak dan media dengan warga Perumtas I. Kesepakatan pemerintah dengan korban lumpur pendukung Perpres, yakni, pembayaran 20 persen bagi berkasnya yang sudah lengkap segera dituntaskan dalam tempo secepat-cepatnya. Proses pembayaran 80 persen dalam bentuk tunai dilakukan satu bulan, sebelum masa kontrak rumah selama dua tahun habis, dan tanah yang dilepaskan akan menjadi tanah negara. Kesepakatan pemerintah dengan korban lumpur di luar peta terdampak, kata dia, yakni pemerintah akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan warga yang berada di bawah wewenang Departemen Pekerjaan Umum. Kebutuhan tersebut di antaranya, adalah, menyediakan sarana air bersih, dan pembangunan sarana drainase. "Kemudian akan berkoordinasi dengan menteri terkait untuk menindaklanjuti aspirasi warga, khususnya terkait dengan pendidikan dan kesehatan," katanya. Kemudian, kesepakatan pemerintah dengan korban lumpur di Perumtas I, yakni, warga agar segera melengkapi berkas-berkas yang diisyaratkan untuk pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Selanjutnya, ia menambahkan PT Minarak Lapindo agar segera melakukan pembayaran 20 persen pada warga yang berkasnya sudah lengkap dalam tempo secepat-cepatnya. "BPLS agar melakukan kontrol dalam mekanisme pembayaran sehingga berjalan sesuai dan tepat waktu," kata wakil masyarakat Perumtas I," katanya.***3***(R021)(T.R021/B/I011/C/I011) 02-09-2008 19:05:47NNNN
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008