Jakarta (ANTARA News) - Penutupan lokasi penambangan batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur dikhawatirkan mempersulit penanganan kebakaran yang terjadi di lokasi tersebut.
"Kebakaran ini perlu diselidiki apakah penyebabnya ulah manusia atau titik api abadi yang ada di lokasi tambang. Biasanya jika ada kebakaran karena titik api abadi alam bisa langsung diatasi. Sekarang dengan diblokadenya lokasi maka kebakaran bisa sulit ditanggulangi," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kaltim, Mahyudin, kemarin.
Sebelumnya, Plt Bupati Kutai Timur, Isran Nor yang juga Wakil Bupati setempat mengeluarkan surat tertanggal 11 Juli 2007 yang menetapkan penutupan areal tambang KPC dan PIK di areal PT Porodisa Trading & Industries karena dianggap perusahaan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan surat itu, polisi menutup dua lokasi tambang dengan garis polisi, yakni di pit Pelikan dan pit Melawan.
Mahyudin yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, sangat bijaksana bila yang bersengketa saling menahan diri, tidak saling egois karena perusahaan tambang batu bara seperti KPC merupakan obyek vital nasional.
Akibat penutupan tersebut, bukan hanya kepentingan umum saja yang terganggu tetapi karyawan yang jumlahnya ribuan juga terganggu karena mereka sudah tidak bekerja lagi.
Bila kondisi tersebut berlangsung terus, terlebih saat bulan puasa ini dikhawatirkan suasana menjadi tidak kondusif. "Dampak ikutannya juga sangat besar yakni turunnya kepercayaan investor yang ingin menanamkan modalnya di Kaltim," ucap mantan Bupati Kutai Timur itu.
Penutupan tambang KPC, yang menjadi pemasok utama batu bara ke pembangkit listrik PLN, juga akan mengganggu sistem kelistrikan nasional. Pada akhirnya, hal itu akan berdampak pada pemadaman listrik di seluruh wilayah Indonesia karena kurangnya pasokan batu bara ke pembangkit PLN.
"Jadi saya harapkan jangan main tutup saja, bila ada sengketa pada persoalan hukum seharusnya diselesaikan secara hukum. Kalau ada denda harus bayar. Saya kira KPC yang perusahaaan batu bara multinasional tidak akan lari dari tanggungjawab bukan main tutup-tutupan begini," tegasnya.
Pemerintah harus secepatnya mengeluarkan kebijakan mengatasi masalah tersebut. Bila tidak, banyak hal yang akan merugikan banyak pihak, baik negara, kepentingan umum, karyawan maupun dampak perekonomian dari daerah tersebut.
Polda Kaltim bersama Polres Kutai Timur hingga kini masih menyelidiki kebakaran yang terjadi pada 11 titik di lokasi tambang batu bara PT KPC. Sebagian lokasi tambang tersebut merupakan kawasan dalam pengawasan polisi (dipasang police line), karena dianggap sebagai aktifitas perusahaan yang tidak sah.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol I Wayan Tjatra di Balikpapan, Senin menyatakan, pihaknya melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkapkan penyebab kebakaran apakah karena faktor alam atau ada unsur kesengajaan.
Polda Kaltim menurunkan staf Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) untuk menyidik kebakaran itu. Berdasarkan sejumlah saksi, kebakaran itu berasal dari dalam tanah dengan mengepulkan asap pekat sehingga yang terbakar diperkirakan materi batu bara dari perut bumi.
Penanganan kebakaran seperti ini biasanya dengan menggali batu bara yang terbakar, memindahkannya serta menimbun bekas lokasi terbakar.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008