Jakarta (ANTARA) - Departemen ESDM mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) harus mendapat persetujuan pemerintah sebelum menaikkan harga elpiji 12 kg. Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo di Jakarta, Selasa mengatakan, pihaknya sedang menyusun aturan kenaikan harga elpiji 12 kg tersebut. "Bentuknya berupa laporan ke pemerintah dua minggu sebelum kenaikan," katanya. Selama ini, lanjutnya, Pertamina memang sudah memberi laporan. "Hanya saja, sifatnya adhoc, sekarang kami minta mereka memberikan laporan secara resmi," katanya. Menurut dia, pihaknya sudah mulai membicarakan dengan Pertamina bentuk aturannya. Evita menambahkan, pihaknya juga sudah meminta Pertamina tidak menaikkan elpiji selama bulan puasa hingga lebaran mendatang. "Sampai kapan, kami belum tahu. Intinya, kalau mau menaikkan harus lapor dulu ke pemerintah," katanya. Ia juga mengatakan, pihaknya akan mulai memverifikasi pengguna elpiji 3 dan 12 kg pekan ini. "Termasuk, apakah ada peralihan konsumen 12 kg ke 3 kg," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008