Jakarta (ANTARA News) - Agus Condro yang mengaku menerima uang Rp500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), di Jakarta Selasa menyerahkan bukti tambahan berupa buku tabungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPR dari fraksi PDIP itu mengaku menerima uang Rp500 juta dalam bentuk sepuluh lembar cek. Ia mencairkan cek tersebut 11 Juni 2004 di Bank International Indonesia (BII) Cabang Pekalongan. Pada hari yang sama, Agus membuka rekening untuk menampung uang yang dari cek yang dicairkan. Dari buku tabungannya, menurut Agus, KPK bisa dengan mudah mengusut siapa saja yang menerima uang dalam bentuk cek. KPK dapat melacak penerima cek dengan mengkonfimasi bank penerbit cek. "Buku tabungan itu adalah pintu masuk penyelidikan lebih lanjut," kata Agus. Ia optimistis KPK bisa mengungkap siapa saja anggota DPR yang menerima dan mencairkan cek seperti yang telah ia lakukan. "Nama-nama anggota Komisi IX yang diduga menerima bisa juga dicari," katanya. Jurubicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan bahwa KPK masih meneliti laporan Agus Condro. Bukti-bukti yang diterima KPK dari Agus merupakan hal-hal yang bisa digunakan untuk tindak lanjut. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008