Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, terdakwa perkara suap 660 ribu dolar AS dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Koordinator Bidang Hukum dan Pengawas Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, fakta persidangan dan landasan hukum memungkinkan majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Urip.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Urip dengan pidana penjara 15 tahun. Urip dianggap melakukan korupsi, seperti diatur dalam pasa 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf b memungkinkan hakim menjatuhkan pidana paling ringan empat tahun atau paling lama 20 tahun. Bahkan, pasal tersebut juga memungkinkan penjatuhan vonis seumur hidup.
Di Gedung KPK, Selasa, Emerson mengatakan, sikap Urip yang berbelit-belit bisa dijadikan pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup. Urip juga telah menjatuhkan citra Kejaksaan, institusi yang seharusnya dipercaya untuk menegakkan hukum.
ICW juga beralasan, pasal 197 ayat (1) huruf h KUHP memungkinkan hakim untuk merintahkan tindakan lebih jauh, bukan sekadar menjatuhkan vonis dalam pidana pokok.
Sebagai contoh, hakim bisa merekomendasikan kepada KPK agar mengusut penyelidikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus yang menjadi latar belakang dugaan suap oleh pengusaha Artalyta Suryani terhadap Urip Tri Gunawan.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008