Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mewajibkan PT Pertamina untuk melaporkan setiap rencana kenaikan harga elpiji secara bertahap untuk memperoleh persetujuan mengingat dampak langsung dan tidak langsung dari kenaikan harga tersebut kepada ekonomi nasional. Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Selasa, mengatakan, laporan itu harus diajukan dua minggu sebelum kenaikan diberlakukan kepada Departemen ESDM. "Tindakan selanjutnya kita yang memutuskan, selama ini kan laporannya hanya kepada RUPS, itu berarti tidak resmi kepada pemerintah. Nah sekarang ini kita minta mereka lapor ke pemerintah," kata Evita. Evita menambahkan, kewajiban pelaporan oleh PT Pertamina itu akan diatur dalam sebuah peraturan menteri, yang tengah dibahas. "Kita sudah bicarakan dengan Pertamina, tapi belum diputuskan seperti apa aturannya," katanya. Setelah menaikkan harga elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg pada akhir Juli dan akhir Agustus lalu, Evita mengatakan, pemerintah telah meminta PT Pertamina untuk menunda kenaikan berkala selanjutnya mengingat kekhawatiran dampak inflasi yang muncul karena berbarengan dengan bulan puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri. "Namun sampai kapan belum tahu. Minggu ini Dirjen Migas akan melakukan verifikasi kenaikan harga elpiji," katanya. Diminta konfirmasinya, Direktur Pemasaran PT Pertamina Ahmad Faisal mengatakan, pihaknya membantah pernyataan bahwa selama ini mereka tidak pernah melaporkan kepada pemerintah tentang rencana kenaikan harga elpiji tersebut "Kita sudah lapor kok kepada pemerintah sebelum menaikkan harga. Siapa bilang tidak resmi, kita kirim surat resmi," katanya. Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan mengatakan pihaknya berharap Pertamina bisa mempertimbangkan rencana kenaikan harga BBM secara bertahap pada September dan Oktober, mengingat dampak yang besar pada inflasi dari kenaikan harga elpiji terakhir pada 25 Agustus lalu. Meskipun baru dinaikkan pada pekan terakhir Agustus, faktor psikologis dari ekspektasi kenaikan tersebut telah mendahului kenaikan. "Sebelum harga elpiji diumumkan naik, harganya kan sudah liar terlebih dahulu," katanya Pada Agustus kemarin, BPS mencatat sektor perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar memberi kontribusi 0,13 persen pada inflasi bulanan 0,51 persen. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008