Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr, menilai, terdapat kesalahan fatal dalam surat dakwaan yang menyebutkan pada saat terjadi penculikan 13 aktivis, Muchdi Pr menjabat sebagai Danjen Kopassus. "Dakwaan itu salah, karena pada saat terjadi penculikan aktivis itu, terdakwa masih menjabat sebagai Pangdam VI/Tanjung Pura, Kalimantan sejak pertengahan 1997 hingga 28 Maret 1998," kata tim kuasa hukum Muchdi Pr, M Luthfie Hakim, dalam pembacaan nota keberatan Muchdi Pr, di Pengadlan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa. Sebelumnya, JPU menuduh mantan Deputi Kepala BIN Muchdi Pr itu melakukan tindakan pembunuhan terhadap Munir karena dendam atau sakit hati, atas pencopotan terdakwa sebagai Danjen Kopassus akibat terungkapnya penculikan 13 aktivis oleh Tim Mawar. Tim kuasa hukum Muchdi Pr, menyebutkan terdakwa menjabat sebagai Danjen Kopassus sejak tanggal 28 Maret 1998 sampai 25 Mei 1998 atau selama 59 hari. "Bukannya 52 hari seperti yang disebutkan JPU," katanya. Dikatakan, terdakwa diganti sebagai Danjen Kopassus sama sekali tidak ada sangkutpautnya dengan kasus penculikan, karena semata pergantian pemerintahan dari Presiden Soeharto ke Presiden BJ Habibie. Tepatnya terdakwa diganti sebagai Danjen Kopassus pada 25 Mei 1998 atau empat hari setelah pergantian presiden. "Penggantian terdakwa sebagai Danjen Kopassus sama sekali tidak menamatkan kariernya sebagai militer, karena pada hari yang sama dengan penggantiannya sebagai Danjen Kopassus, terdakwa diangkat sebagai Wakil Inspektur Jenderal TNI," katanya. "Atas ketidakcermatan penuntut umum dalam menguraikan dakwaannya maka kami memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, menyatakan menerima nota keberatan ini dan menyatakan dakwaan batal demi hukum," kata tim kuasa hukum Muchdi Pr. Sementara itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada 4 September 2008, dengan materi mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008