Jakarta, (ANTARA News) - Penyidikan, penuntutan dan peradilan atas perkara pembunuhan aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) Munir, terhadap mantan Deputi Kepala BIN Muchdi Pr, dibawah tekanan politik internasional dan nasional. "Tekanan politik internasional terbukti dari adanya surat-surat yang dikirim oleh "Kongres Amerika Serikat" kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata tim kuasa hukum Muchdi Pr yang dipimpin Wirawan Adnan, dalam nota keberatan Muchdi Pr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muchdi dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan Munir. Nota keberatan itu juga, menyebutkan surat dari Kongres AS itu terjadi pada 27 Oktober 2005 dan 3 November 2006. Surat itu ditandatangani oleh 50 anggota Kongres AS. Kongres Amerika itu menuntut agar Presiden Yudhoyono memberikan respons atas isi surat itu dengan mengaitkan pengusutan perkara Munir terhadap penguatan demokrasi di Indonesia. "Tekanan politik internasional juga ditunjukkan oleh Parlemen Eropa yang dalam deklarasinya mempertanyakan mengapa hanya Polycarpus seorang saja, yang diajukan ke pengadilan," katanya. Kemudian, pihak-pihak tertentu di dalam negeri telah mendakwa sekaligus memvonis Muchdi Pr sebagai aktor intelektual meninggalnya Munir. Sementara itu selama persidangan, penjagaan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian di areal Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Ruangan persidangan tampak dipenuhi oleh dua pendukung baik Munir maupun Muchdi. Pendukung Munir mudah dikenali karena menggunakan kaos merah dengan gambar Munir. Sementara itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada 4 September dengan materi mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008