Sampang (ANTARA News) - Kejaksaan negeri kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyatakan akan memanggil paksa mantan ketua DPRD kabupaten Sampang, HA, jika yang bersangkutan tetap tidak mau memenuhi panggilan Kejari."Kita sudah melayangkan dua kali surat panggilan untuk memeriksa yang bersangkutan terkait kasus dugaan penyimpangan uang pensangon DPRD Sampang periode 1999-2004. Jika pada panggilan ketiga ini yang bersangkutan tetap tidak hadir kita akan melakukan panggilan paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Dedy Soewandi,SH, di kantor Kejari Sampang, Senin.Ia menuturkan, pada panggilan pertama tersangka HA beralasan sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan. Sedang pada panggilan kedua, alasan yang disampaikan ke pihak Kejari, karena sedang mengurus berkas administrasinya sebagai Bakal Calon Legislatif di DPRD tingkat Propinsi pada Pemilu 2009 mendatang."Kami masih akan melihat bagaimana sikap yang bersangkutan pada panggilan ketiga nanti. Tapi jika ia tetap tidak mau hadir, maka tak ada jalan lain kecuali dengan cara dipaksa,". Menurut Kajari, meski, pihak kejaksaan sudah mendapat izin dari gubernur Jawa Timur untuk memeriksa yang bersangkutan, tapi Kejari belum bisa melakukan penahanan, sebab penahanan terhadap anggota dewan perlu izin khusus dari gubernur. "Izin yang kita miliki terkait kasus dugaan penyimpangan uang pesangon anggota mantan dewan di kabupaten Sampang ini, sebatas izin memeriksa," jelas Kajari. Mengenai izin penahanan, menurut Kajari, pihaknya masih mengajukan izin ke Gubernur Jawa Timur dan belum mendapat tanggapan. Kasus dugaan uang pesangon mantan anggota DPRD kabupaten Sampang tersebut diusut karena kebijakan memberikan uang pesangon tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan. Uang pesangon yang diberikan kepada masing-masing anggota dewan waktu itu semuanya mencapai Rp2 miliar lebih dengan jumlah masing-masing penerima sebanyak Rp45 juta. Sementara penetapan tersangka HA dilakukan karena berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari, mantan ketua DPRD Sampang periode 1999-2004 itu merupakan penentu kebijakan, selaku pimpinan tertinggi dewan waktu itu.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008