Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) mengumumkan, terhitung sejak 31 Agustus 2008, regulator mengeluarkan ketentuan baru yakni bagi pemesan tiket Kereta Api (KA) eksekutif untuk Angkutan Lebaran ini, harus menyertakan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Ini demi peningkatkan pelayanan, sekaligus mengurangi gerak calo. Satu KTP, dapat memesan maksimal empat tiket," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub), Wendy Aritenang menjawab pers di Jakarta, Senin. Penegasan tersebut disampaikan berkaitan dengan makin maraknya kegiatan percaloan tiket KA untuk angkutan lebaran tahun ini. Menurut dia, PT KA ketika memeriksa tiket di atas KA yang sudah berjalan, maka minimal, salah satu dari pemegang empat tiket itu, harus memiliki nama yang sesuai dengan identitas di KTP ketika melakukan pembelian tiket. Oleh karena itu, jika ditemukan ada ketidaksesuaian, maka pemegang tiket akan diberi tindakan. Ditanya mengenai tindakan yang akan diambil, Wendy tidak bisa menjelaskannya dengan alasan hal itu diatur oleh PT KA. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk pemesanan tiket KA ekonomi. Dihubungi terpisah, Kepala Humas PT KA Daerah Operasi (Daop) I Ahmad Sujadi membenarkan, pihaknya telah menerapkan sistem penjualan tiket yang mensyaratkan KTP mulai kemarin (31/8). Namun, kata dia, pada hari pertama, sejumlah calon penumpang tidak bisa menunjukkan fotokopi KTP karena belum ada sosialisasi. "Hanya sekitar 50 persen yang membawa fotokopi KTP. Mungkin karena sosialisasi kurang. Sebab, kebijakan ini baru diputuskan pada Sabtu (30/8) sore," katanya. Dia menambahkan, pihaknya tetap memberikan tiket kepada calon penumpang yang tidak membawa fotokopi KTP tersebut, setelah melakukan upaya memastikan pembeli tiket tidak akan menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008