Tangerang, (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Tangerang memusnahkan minuman keras (miras) sebanyak 10.000 botol di halaman parkir pusat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Senin.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestro Tangerang, Komisaris Merry Sorlury, Senin.
Ribuan botol minuman haram tersebut dimusnahkan menggunakan kendaraan berat milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang dan menyiapkan satu unit mobil kebakaran.
Ia mengatakan, ribuan botol miras tersebut dihasil razia anggota Satuan Narkoba Polrestro Tangerang, Badan Narkotika Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja sejak Oktober 2008 hingga awal Januari 2009.
Ia menuturkan, penjualan miras kebanyakkan dilakukan secara sembunyi karena Pemkot Tangerang melarang penjualan miras dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005.
Polisi memetakan daerah Kota Tangerang yang dianggap rawan penjualan miras yakni Tanah Tinggi, Pinangsia, Jatiuwung, Karawaci dan Perumahan Nasional (Perumnas).(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009