Medan (ANTARA News) - Unsur penegak hukum diduga telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait salah tangkap terhadap tiga warga yang dituduh membunuh Asrori.
Presiden LSM Perjuangan Hukum dan Politik (PHP) Sumut, HMK. Aldian Pinem, SH, MH, kepada wartawan di Medan, Senin, mengatakan, kondisi itu diperparah dengan masih belum dilepaskannya tiga warga tersebut meski pembunuh Asrori yang sebenarnya telah ditemukan yang bernama Ryan.
Ryan yang telah dikenal sebagai pembunuh berantai tersebut mengakui telah membunuh Asrori yang merupakan penduduk Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang, Jawa Timur.
"Unsur penegak hukum justru sibuk saling tuding untuk melempar kesalahan atas salah tangkap itu," katanya.
Menurut dia, diduga telah terjadi konspirasi antara penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim di Jombang yang berakibat pelanggaran HAM dengan menghukum tiga warga yang tidak bersalah, yakni Hambali alias Kemat, David Eko Priyanto dan Maman Sugianto.
Hambali alias Kemat dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, David Eko Priyanto dihukum 12 tahun penjara sedangkan Maman Sugianto masih menjalani persidangan di PN Jombang.
Padahal, ketiga warga tersebut tidak bersalah karena Asrori yang diduga menjadi korban pembunuhan mereka justru dibunuh oleh Ryan yang dikenal sebagai pembunuh sadis itu.
Pengakuan Ryan yang telah membunuh Asrori seharusnya menjadi novum atau bukti baru bagi penegak hukum untuk memberi pembebasan dari hukuman dan tuntutan bagi Hambali alias, David Eko Priyanto dan Maman Sugianto.
Namun unsur penegak hukum justru saling sibuk melempar kesalahan atas praktik pelanggaran HAM tersebut. "Kondisi itu sungguh sangat memalukan dan merusak citra penegak hukum," kata Pinem.
ϔ(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008