Persoalan akreditasi, yang bisa mendaftar B dan A saja, ini semacam syarat diskriminatif, kata Laode Ida
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Laode Ida menyarankan syarat akreditasi dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebaiknya dihapuskan saja.
"Persoalan akreditasi, yang bisa mendaftar B dan A saja, ini semacam syarat diskriminatif," kata Laode Ida di Jakarta, Rabu.
Dengan aturan tersebut calon pelamar yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi C atau belum terakreditasi malah tidak akan lolos saat pemberkasan.
Baca juga: Ombudsman bentuk tim pengawas penerimaan CPNS
Kemudian, menurut Laode, juga terdapat universitas yang sudah mengajukan visitasi akreditasi ke BAN-PT, namun proses dari BAN-PT yang relatif lama menyebabkan terdapat para lulusan dengan ijazah belum terakreditasi.
Seleksi tanpa persyaratan tersebut seharusnya tidak menjadi persoalan, karena para calon pelamar akan terseleksi ketika mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca juga: Penerimaan CPNS, Ombudsman: Instansi harus pastikan fungsi "help desk"
Dalam seleksi tertulis, para pelamar CPNS akan dilihat kompetensi mereka soal wawasan kebangsaan, intelejensi umum dan karakteristik pribadi. Bahkan selain ujian tertulis itu para calon pegawai negeri sipil tersebut juga harus mengikuti tahapan wawancara.
Dengan meniadakan persyaratan akreditasi, menurut dia, tidak hanya meminimalkan potensi diskriminasi, tetapi juga membuat syarat administrasi jadi lebih sederhana, dan mengurangi risiko permasalahan.
Baca juga: BKN: Materi soal radikalisme masuk dalam pelatihan dasar CPNS
"Persoalan akreditasi mempersulit calon pelamar, dan syarat akreditasi itu kapan, apa saat dia mendaftar CPNS atau saat lulus kuliah, itu juga semakin rumit," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019