Khusus Papua, pemekaran harus mendapatkan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai Undang-Undang 21 Tahun 2001 Pasal 67 menyebut pembentukan sebuah provinsi di Papua harus mendapatkan rekomendasi dari pihak MRP, ujarnya

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan, dirinya akan mempertanyakan rencana pemekaran Provinsi Papua, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu siang.

"Karena hal itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang moratorium pemekaran dan penggabungan wilayah sejak tahun 2014. Kita juga harus memperhatikan kondisi keuangan negara saat ini," kata Kamrussamad di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, pengalaman pemekaran 20 tahun lalu, yaitu di tahun 1999, pemekaran Papua Barat ada kemajuan pembangunan tetapi belum mampu mengatasi ketimpangan pembangunan antara Papua dengan provinsi lain di Jawa atau bahkan di Sulawesi.

Baca juga: Jokowi: Pemekaran Papua aspirasi dari bawah

Menurut dia, kenapa hal itu terjadi disebabkan semangat pemekaran bisa jadi karena redistribusi kekuasaan bukan redistribusi kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat Papua.

"Khusus Papua, pemekaran harus mendapatkan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai Undang-Undang 21 Tahun 2001 Pasal 67 menyebut pembentukan sebuah provinsi di Papua harus mendapatkan rekomendasi dari pihak MRP," ujarnya.

Baca juga: Pemekaran Papua, Mahfud: Secara politik, ekonomi, administrasi perlu

Karena itu dirinya mengharapkan pemerintah pusat mengintensifkan dialog dengan MRP serta komponen masyarakat lainnya sebelum mengambil kebijakan strategis tersebut.

Dia mengatakan, apabila Papua mau dimekarkan tanpa mencabut aturan moratorium, dirinya tidak menemukan dasar hukum dan cenderung menimbulkan diskriminasi bagi daerah yang mengajukan sebagai daerah otonomi baru (DOB).

Baca juga: Pemerintah pertimbangkan pemekaran Papua untuk percepatan pembangunan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019