Cek betul apakah perusahan terdaftar di LKPP perusahaan produsen dalam negeri atau hanya perantara

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masuk dalam katalog elektronik (e-catalogue) untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah/lembaga.

"Fasilitasi agar barang dalam negeri masuk e-catalogue, usaha kecil dan menengah segera masukkan e-catalogue. Saya tadi dibisiki Pak Roni, itu barang yang tidak standar bisa masuk e-catalogue seperti cigrak (pengki) juga masuk ke barang-barang yang dibutuhkan di e-catalogue," kata Presiden Jokowi dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2019 di Jakarta, Rabu.

Dalam sambutannya, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mengatakan total belanja barang/jasa pemerintah pada periode 2015–2019 adalah sebesar Rp5.335 triliun. Dengan nilai penghematan sebesar Rp177,93 triliun dari proses pengadaan melalui e-tendering dan e-purchasing.

"Standar (barangnya) nanti dulu, semuanya kan proses, tidak mungkin semua barang sudah langsung pada level yang tinggi, tidak. Kita ingin menghidupkan ekonomi kita kemudian aturan e-catalogue LKPP jangan mempersulit produk-produk dalam negeri, sehingga produk kita menjadi tuan rumah di negara kita sendiri. Kalau ada aturannya, ya ubah aturannya, aturan yang buat kita, permudah aturannya, gampangkan aturannya," ujar Presiden Jokowi.

Upaya pemerintah untuk mempermudah aturan tersebut, menurut Presiden Jokowi, tampak dari keinginan untuk mengajukan omnibus law. Omnibus law adalah satu undang-undang (UU) yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU.

"Sebentar lagi kita akan membuat omnibus law dengan 74 UU akan kita revisi untuk diajukan ke DPR untuk mempercepat kita bergerak, lebih mudah memutuskan, menggampangkan, memudahkan kita. Ini akan saya kejar, mempermudah dalam semua hal akan saya kejar semuanya," kata Presiden Jokowi.

Ominibus law tersebut adalah dua undang-undang besar, pertama adalah UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua UU Pemberdayaan UMKM.

"Bahkan kita harus memberikan insentif khusus industri kecil yang barangnya masuk e-catalogue supaya ramai-ramai masuk ke e-catalogue. Jangan sampai kelihatannya pemasok lokal tapi barang impor dicap saja. Ada itu. Jangan bilang tidak ada, kita kerja detail semua kelihatan semua. Enak banget hanya ngecap, untungnya gede, tapi produk dalam negeri tidak bisa masuk ke e-catalogue karena kalah bersaing," ujar Presiden Jokowi.

Ia pun meminta agar persyaratan UMKM masuk ke e-catalogue dapat dipermudah, namun di sisi lain LKPP juga mengecek apakah perusahaan yang masuk ke e-catalogue benar-benar berproduksi dan bukan hanya distributor.

"Cek betul apakah perusahan terdaftar di LKPP perusahaan produsen dalam negeri atau hanya perantara. Hati-hati ini, sediakan pendampingan dan konsultasi bagi UKM kita agar bisa masuk ke e-catalogue. Pekerjaan kita memang ada di sini tapi duit kita dalam hal pengadaan yang sudah masuk ke angka ribuan triliun, betul-betul kita amankan untuk usaha-usaha di dalam negeri," tegas Presiden Jokowi.

Selanjutnya Presiden Jokowi meminta LKPP dapat bersinergi dengan lembaga-lembaga terkait misalnya Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk mengurus SNI.

"Dengan kinerja yang baik LKPP berkontribusi optimal mewujudkan visi pertama, mendorong produk dalam negeri diserap sebanyak-banyaknya dalam proses pengadaan, kedua menciptakan lapangan kerja, ini sudah masuk ke angka ribuan triliun jadi harus bisa menciptakan lapangan kerja dan ketiga pengembangan UMKM, sehingga pada akhirnya nanti defisit transaksi berjalan kita turun dan defisit perdagangan kita berubah menjadi surplus," ujar Presiden Jokowi.

Baca juga: Jokowi kritik pengadaan pacul di kementerian masih impor

Baca juga: Presiden Jokowi: Akan ada 31 rangkaian kereta layani LRT Jabodebek


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019