"Untuk proses hukum kasus atap sekolah ambruk di Kota Pasuruan seperti pemeriksaan saksi-saksi masih menunggu hasil laboratorium forensik," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Setempat di Surabaya, Rabu.
Saksi-saksi yang diperiksa terlebih dahulu adalah sebagian orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) ambruknya atap sekolah pada saat jam belajar mengajar itu.
Selanjutnya polisi akan memeriksa saksi yang dianggap bertanggung jawab terhadap konstruksi bangunan sekolah yang diduga tidak sesuai prosedur, mengingat bangunan tersebut adalah baru.
"Pertama yang diperiksa adalah saksi di TKP. Siapa saja saksi lainnya kami masih menunggu hasil labfor," ucap perwira menengah tersebut.
Baca juga: Polda Jatim ambil alih penanganan kasus atap sekolah ambruk
Baca juga: Gubernur Jatim jenguk korban tewas atap kelas ambruk
Baca juga: Siswa sekolah ambruk diliburkan selama sepekan
Barung memastikan, Polda Jatim mengambil alih penanganan kasus ambruknya atap sekolah tersebut, namun Polresta Pasuruan tetap dilibatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Mapolresta setempat.
"Pemeriksaan saksi nanti dilakukan di Polresta Pasuruan, tapi dikawal sepenuhnya oleh Polda Jatim," katanya.
Dari data kepolisian, korban meningal dunia disebabkan atap sekolah ambruk berinisial IA (8) warga Gentong, Kota Pasuruan dan guru bernama Silvina Asri (19).
Sementara dari 11 siswa luka yang dirawat di rumah sakit, tiga di antaranya sudah diperbolehkan pulang dan delapan anak lainnya masih mendapatkan perawatan intensif.
Sebelumnya, sebanyak dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa dan guru serta belasan siswa lainnya mengalamai luka-luka akibat ambruknya atap di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa pukul 08.30 WIB.
Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, antara lain kelas 2-A dan 2-B dan kelas 5-A dan 5-B.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019