Jakarta, 1/9 (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin.
Azirwan dinyatakan bersalah telah memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi IV DPR Al Amien Nur Nasution untuk memperlancar proses alih fungsi hutan lindung di Bintan.
Perbuatan Azirwan dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago.
Menurut majelis, Azirwan bersama Al Amien Nur Nasution dengan sengaja mengatur sejumlah pertemuan untuk membahas alih fungsi hutan lindung di Bintan. Dalam beberapa kali pertemuan itu juga terjadi penyerahan uang.
Penyerahan uang terjadi dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, Azirwan memberikan uang sebesar Rp100 juta pada 2 Desember 2007 kepada Al Amin untuk kunjungan empat anggota DPR ke India.
Azirwan juga memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Al Amin pada 11 Desember 2007 untuk keperluan kunjungan beberapa anggota Komisi IV DPR ke Bintan.
Selain itu, terjadi penyerahan uang 150 ribu dolar Singapura dari Azirwan pada 25 Januari 2008. Uang dengan jumlah yang sama juga diberikan kepada Al Amin pada 7 April 2008.
Azirwan juga mengeluarkan uang untuk beberapa keperluan pribadi Al Amin, seperti pelunasan biaya makan dan minum di beberapa hotel yang jumlahnya tidak kurang dari Rp6 juta.
Menurut majelis hakim, perbuatan Azirwan telah memenuhi unsur perbuatan pidana yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsur pidana dalam pasal itu adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum, yaitu tiga tahun penjara.Terhadap putusan majelis hakim, Azirwan belum menentukan sikap.
"Kami pikir-pikir," kata Azirwan di hadapan majelis hakim.
Sekda Kabupaten Bintan itu memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding.
Penasehat hukum Azirwan, Rusydi Arlond Bakar mengatakan, putusan majelis hakim tidak menyeluruh karena tidak memasukkan fakta bahwa pemberian uang tersebut merupakan permintaan anggota DPR."Itu tidak disebutkan dalam pertimbangan hukum," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008