"Penyidik hari dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka IYD terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Dua saksi yang dipanggil akan diperiksa untuk tersangka mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (IYD).

"Penyidik hari dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka IYD terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Nyoman Dhamantra tersangka impor bawang putih

Dua saksi tersebut, yakni Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri dan Made Ayu Ratih dari unsur swasta.

Nyoman Dhamantra merupakan tersangka penerima suap bersama Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaannya dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta.

Sedangkan, tiga orang pemberi suap saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta.
Baca juga: KPK periksa pejabat Kementan terkait suap impor bawang putih

Ketiganya didakwa menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.

Atas perbuatannya, Chandry, Dody, dan Zulfikar didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Baca juga: KPK panggil Dirops PT Cahaya Sakti Argo kasus suap impor bawang putih

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019