Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung
Manado (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara Gorontalo Maluku Utara (Sulutgomalut) Slamet Wibowo mengatakan warung satgas investasi salah satu langkah mencegah munculnya kegiatan ilegal.
"Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga yang menjadi anggotanya berinisiatif membuka layanan pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, 'fintech lending' dan gadai swasta ilegal kepada masyarakat dengan membuka "Warung Waspada Investasi"," kata Slamet di Manado, Rabu.
Dia mengatakan pihaknya menjemput bola agar masyarakat bisa langsung bertemu dengan anggota Satgas Waspada Investasi di tempat umum.
Baca juga: OJK : Perbankan aman, masyarakat tak perlu takut menabung
Baca juga: OJK sosialisasikan aturan terkait aduan konsumen
"Kami siap menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait persoalan yang menjadi kewenangan Satgas untuk kemudian kami tindak lanjuti," kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing melalui Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo.
Ia menjelaskan dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.
"Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung," katanya.
Keberadaan Warung Waspada Investasi ini juga diharapkan semakin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan risiko jasa dan layanan sektor jasa keuangan serta semakin mewaspadai maraknya tawaran investasi dan fintech lending ilegal.
Hingga 31 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 297 entitas baru yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Baca juga: OJK ungkap 1.000 lebih layanan teknologi finansial ilegal ditutup
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas menemukan 133 entitas fintech lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu aplikasi Danapro milik Jason Christoper Sudirdjo sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan 31 Oktober 2019 sebanyak 1.369 entitas sedangkan total yang telah ditangani Satgas sejak tahun 2018-31 Oktober 2019 sebanyak 1.773 entitas fintech lending ilegal.
Sementara mengenai kegiatan usaha gadai swasta ilegal, Satgas sebelumnya pada 7 Oktober 2019 telah mengumumkan 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal. Jumlah tersebut bertambah dengan ditemukannya kembali 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.
Dari 16 kegiatan usaha gadai tersebut enam berdomisili di Jawa Timur, tujuh berdomisili di Bali dan tiga di Provinsi Riau. Sehingga total entitas gadai ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi sampai Oktober 2019 berjumlah 68 entitas dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
Selain itu, dalam penindakannya Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 13 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 263 entitas.
Baca juga: Dorong literasi keuangan milenial, OJK gandeng lima kampus di Jatim
Baca juga: Membangun kesadaran masyarakat melawan rentenir
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019