Timika (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua, mulai menyelidiki dugaan praktik tindak pidana korupsi pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika.
"Kasus itu masih kami selidiki. Ada dua kasus pada dua dinas. Kalau ditotal anggarannya mencapai sekitar Rp20 miliar," kata Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Rabu.
Baca juga: Polisi kirim berkas korupsi Bappeda Mimika ke kejaksaan
Ia mengatakan pengungkapan dua kasus korupsi itu menjadi target jajaran Polres Mimika sejak awal 2019.
"Dua kasus itu sudah menjadi perhatian kami untuk bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mimika masih terus mengumpulkan alat bukti baik berupa keterangan saksi, surat-surat dan lainnya untuk membuat terang sebuah tindak pidana. Pada saatnya akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik," kata AKBP Agung yang akan mendapat promosi tugas ke Mabes Polri dalam jabatan sebagai Kasubbaglemwil Baglem Rolemtalasrena.
Baca juga: Polisi gelar ulang perkara korupsi Monev Bappeda Mimika
Mengenai proses hukum kasus dana kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika tahun anggaran 2017, Kapolres mengatakan berkas perkara para tersangka sudah dikirim kembali ke Kejari Timika setelah dilengkapi oleh penyidik.
"Untuk berkas para tersangka kasus monev di Bappeda Mimika sudah ketiga kalinya kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa dalam P-19 dan sekarang sudah di tangan pihak kejaksaan. Kami berharap berkasnya sudah lengkap sehingga dalam waktu dekat sudah bisa P-21 agar tersangka dan barang bukti segera kami limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Baca juga: 11 ASN Pemkab Mimika terpidana korupsi segera dipecat
Kegiatan monitoring dan evaluasi proyek fisik dan non-fisik oleh Bappeda Mimika tahun 2017 menelan anggaran lebih dari Rp2 miliar.
Terkait kasus ini, penyidik Tipikor Polres Mimika menetapkan tiga tersangka yaitu SM selaku Kepala Bappeda Mimika, MM selaku bendahara kegiatan, dan YE selaku pejabat pembuat komitmen/PPK.
Kegiatan itu seharusnya dilaksanakan pada 18 distrik, namun dalam realisasinya hanya dilakukan pada satu distrik dalam kota yaitu Distrik Mimika Baru.
Pengelola kegiatan ditengarai membuat bukti fiktif bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi telah dilakukan 100 persen dengan melibatkan hampir seluruh staf Bappeda Mimika.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019