Depok (ANTARA News) - Sejumlah warga Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Depok, ketika akan mengurus sertifikat tanah di wilayahnya."Seharusnya dengan program pemutihan sertifikat tanah ini gratis, tetapi kenapa ada tarifnya," kata Chandra, seorang warga Pasir Gunung Selatan, di Depok, Minggu.Menurut dia, dengan program ajudikasi tanah yang dibiayai oleh Bank Dunia tersebut, seharusnya gratis dan tidak ada pungutan.Ia menjelaskan tarif yang ditentukan oleh oknum BPN yaitu untuk biaya pengurusan dari girik ke sertifikat hak milik mencapai Rp1,350 juta, untuk balik nama sertifikat dikenakan tarif Rp2 juta, dan untuk biaya pengurusan akta jual beli ke sertifikat senilai Rp350 ribu. "Masa semuanya ada tarifnya dan tidak bisa negosiasi sama sekali," katanya. Hal senada juga dikatakan oleh warga Pasir Gunung yang tidak mau disebutkan namanya. Ia mengatakan tidak ada kejelasan untuk biaya apa pungutan tersebut. Padahal jelas-jelas program tersebut gratis. "Sebenarnya saya tidak keberatan dengan adanya biaya tambahan tapi jangan terlalu besar. Akhirnya saya putuskan untuk tidak jadi membayar," katanya. Dikatakannya pada awal Juli lalu ia mendapat surat edaran dari kelurahan yang isinya untuk mengurus pemutihan sertifikat secara gratis. Tapi ternyata ada biaya dan sangat besar untuk ukuran warga. Warga juga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi pengurusan sertifikat tersebut, sehingga banyak warga yang tidak memahami mekanisme pengurusan, dan persyaratan. Ia mengharapkan aadya kejelasan dari pihak-pihak terkait yaitu kelurahan dan BPN untuk menjelaskan untuk apa saja biaya tersebut, sehingga jelas untuk apa biaya tersebut. Praktek pungli oleh oknum BPN bukan yang pertama kali di Kota Depok. Sebelumnya program tersebut juga pernah diterapkan di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Sejumlah warga setempat juga mengluhkan adanya pungutan yang ebsar dan sudah ada tarif tersendiri yang sangat memberatkan masyarakat. Dari informasi sejumlah warga setempat mengaku di pungut biaya untuk luas tanah 0-100 meter persegi dikenai Rp 350 ribu, 100-200 meter persegi (Rp 450 ribu), 200-300 meter persegi (Rp 550 ribu), dan tanah di atas 500 meter dikenai biaya sebesar Rp 1 juta.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008