Batang (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, menetapkan dua aktivis Front Pembela Islam (FPI) Pekalongan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan gudang minuman keras di Jalan R.E. Martadinata, Kabupaten Batang."Kita memang telah menetapkan dua tersangka anggota FPI yang diduga kuat mengarah dalam aksi pengrusakan di Jalan R.E. Martadinata. Kedua tersangka berinisial A dan I," kata Kapolres Batang, AKBP Achmad Lutfhi di Batang, Minggu.Ia mengatakan, selain telah menetapkan dua tersangka, Polres Batang masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan anggota FPI lainnya yang diindikasikan mengarah ke status tersangka.Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata kapolres, kedua anggota FPI tersebut akan terus diproses hukum. "Tidak ada upaya dipetieskan," katanya.Ia mengatakan, delapan aktivis FPI yang diindikasikan terlibat dalam kasus pengrusakan gudang miras kini masih diamankan di Mapolres Batang. "Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap delapan aktivis FPI tersebut, apakah mereka terbukti terlibat atau tidak. Namun dari hasil pemeriksaan sementara, mereka diindikasikan mengarah ke status tersangka," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008