Boyolali (ANTARA News) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali pada tahun 2008 telah merekomendasikan pemecatan terhadap 12 pegawai negeri sipil (PNS) setempat karena mereka telah melanggar disiplin kepegawaian. Kepala BKD Boyolali, Setyo Pudjono, di Boyolali, Minggu, mengatakan, langkah tersebut dilakukan pemkab sebagai bentuk penindakan tegas terhadap 12 PNS yang tidak bisa lagi dibina. Menurut dia, pihaknya telah selesai membuat surat keputusan (SK) tentang pemecatan untuk dua PNS. Sebanyak 10 PNS lainnya masih dalam pemberkasan. Kendati demikian, pihaknya tidak mau membeberkan fakta pelanggaran secara rinci dan identitas 12 PNS yang dipecat tersebut. "Kami belum bisa memberi keterangan secara rinci dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mana saja," katanya. Menurut dia, ke-12 PNS tersebut di antaranya diberi sanksi akibat melakukan selingkuh dan ada yang tidak masuk kerja selama 15 tahun karena sakit jiwa. Pemecatan tersebut merupakan opsi terakhir setelah pembinaan yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Pemberian sanksi itu sendiri didasarkan pada PP No.30/1980 tentang Disiplin PNS. BKD tidak mau membeberkan dari SKPD mana PNS yang dipecat, tetapi mereka yang paling banyak dari Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora). Sekitar 13.000 PNS di Boyolali, sebanyak 8.000 orang di ataranya bekerja di Disdikpora. Pihaknya mendukung apa yang dilakukan pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan gencar menegakan disiplin PNS. Satpol PP Boyolali sebelumnya telah menindak puluhan PNS yang keluar kantor di luar jam dinas. Mereka merazia 23 PNS di luar kantor saat berada di Kecamatan Simo dan 21 PNS di Banyudono. Kepala kantor Satpol PP Boyolali, IGAK Mustika Wetan menegaskan, pihaknya secara rutin menggelar razia PNS dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 7/2006 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja dan Pakaian Dinas PNS.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008