Jakarta (Antara News) - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan amandemen UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (migas) sehingga rakyat menikmati manfaat kekayaan alam migas sebesar-besarnya, kata Koordinator Tim Pengusul, Anna Muawanah dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) di Jakarta, Minggu. Selain Anna, pengusul amandemen lintas fraksi itu adalah Drajad Wibowo (PAN), Irmadi LubisB dan Hasto Kristiyanto (PDIP), Hajriyanto Tohari (FPG) dan Andi Rahmad (PKS). Menurut mereka, keberadaan UU No 22 Tahun 2001 telah memasung semangat UUD 1945, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui "judicial review" atas empat pasal dalam UU Migas tersebut. Ia menambahkan, amandemen UU Migas sudah masuk ke program legislasi nasional dan menjadi prioritas DPR. "Jika tidak ada halangan, pekan depan pengusul akan mempresentasikannya," kata Anna.Perubahan UU Migas akan mengoreksi kebijakan energi nasional secara menyeluruh, menegakkan kedaulatan energi Indonesia dan akan menjamin ketersediaan energi dalam negeri. "Seluruh usulan koreksi kebijakan pengelolaan energi nasional yang disampaikan pada pembahasan Pantia Angket BBM dapat memperkuat usul inisiatif perubahan UU Migas ini," terang Anna. Sementara itu, Drajad menambahkan bahwa amandemen UU Migas adalah untuk meningkatkan transparansi kontrak-kontrak migas termasuk peran pengawasan DPR dalam setiap kontrak. "Selama ini, jangankan mengawasi, mengetahui isi terinci kontrak saja DPR tidak punya akses. Pemerintah sangat tertutup dalam masalah ini," ujarnya. Akibatnya, kontrak-kontrak migas acap merugikan negara karena terlalu banyak memberi konsesi kepada kontraktor. Drajad mengungkapkan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), bisa pula diusulkan pembubaran Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) atau penghapusan pihak ketiga dalam ekspor dan impor minyak dan BBM. Menurutnya, UU Migas disusun di bawah intervensi asing sehingga muncul pasal-pasal liberalisasi migas yang adalah pesanan asing. "Pasal-pasal ini akan dihapus atau dibalikkan arahnya," janji Drajad. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008