Manado (ANTARA News) - Sebanyak 2.230 atau 40 persen dari 5.430 koperasi di Sulut gagal melanjutkan kegiatan usahanya karena para pengurusnya sering berselisih, kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Sulut Sani Parengkuan di Manado, Minggu. Fungsi utama koperasi adalah memberdayakan anggota dengan menggerakkan seluruh potensi pengembangan sektor ekonomi rakyat sehingga kesejahteraan anggota meningkat, bukan anggotanya. Menurut Parengkuan, kelemahan koperasi di Sulut akibat tidak singkronnya program kerja di lingkungan pengurus dan dominannya kepentingan politik sehingga merugikan anggota. Beberapa waktu lalu, Pemprop Sulut membekukan sekitar 1.500 koperasi di Sulut yang tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), padahal masih memiliki papan nama. "Iroisnya kebanyakan dari koperasi-koperasi itu masih menikmati bantuan pinjaman modal dari pemerintah," tandas Parengkuan. Kalangan DPRD Sulut meminta koperasi yang tidak aktif ini di bawa ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008