Bandung (ANTARA News) - Tersangka Firman yang diduga sebagai pembunuh pasangan suami istri Ronald Alimudin dan Magdalena Sri terancam hukuman seumur hidup. "Kalau terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, tersangka bisa dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukuman seumur hidup," kata Kasatreskrim Polresta Bandung Barat AKP Reynold EP Hutagalung di Bandung, Minggu. Hutagalung menceritakan tersangka yang merupakan pembantu rumah tangga korban ditangkap Minggu dini hari, selang beberapa jam setelah kedua mayat korban ditemukan di rumahnya di Kompleks Ciptagraha Blok C No 6, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jabar, Sabtu (30/8) sekitar pukul 18:00 WIB. Tersangka ditangkap polisi di sekitar Waduk Saguling, Cililin, Kabupaten Bandung Barat pukul 00:10 WIB. Kemudian, tersangka dibawa ke Mapolresta Bandung Barat untuk dimintai keterangan secara intensif. Ronald Alimudin (60) ditemukan tewas di kamar mandi depan dengan luka tusukan di sejumlah tubuh dan leher, sedangkan jenazah Magdalena ditemukan di kamar mandi belakang dengan anggota badan tidak menyatu lagi dan hanya mengenakan celana dalam. Sebelumnya Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono mengatakan motif pembunuhan itu masih didalami tetapi tidak tertutup kemungkinan lantaran dendam kepada kedua korban. Dugaan unsur dendam diperkuat keterangan pembantu rumah tangga lainnya bernama Ida. "Firman, pernah curhat (mencurahkan isi hati) kalau dia merasa kesal karena gajinya selama ini tak pernah naik," kata Ida saat ditemui di tempat kejadian perkara. Menurut Ida, Firman kesal karena gajinya selama ini tak pernah naik meski bekerja 24 jam mengurus Ronald yang menderita stroke. Ida menceritakan Firman sudah hampir dua tahun bekerja dan menetap di rumah keluarga Ronald dengan gaji Rp500 ribu perbulan. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008