Jakarta (ANTARA) - Seorang pemuda bernama Suprapto (26) harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran berupaya mencabuli seorang remaja putri berinsial N yang baru berusia 15 tahun di Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Sandy Hermawan di Mapolres Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Selasa, menjelaskan kejadian itu terjadi pada Rabu (23/10) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban saat itu sedang mengikuti kegiatan jurit malam yang diadakan oleh sekolahnya.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah mengincar korban dan saat korban hanya berdua dengan temannya pada malam hari, tersangka beraksi dengan menyamar sebagai kakak kelas.

"Korban sudah diincar oleh tersangka beberapa hari sebelumnya, tersangka dengan nama Suprapto bin Kisnanto ini beraksi dengan modus menyamar sebagai kakak kelas," kata Sandy.

Baca juga: Polrestro Jakarta Timur tangkap pelaku kekerasan seksual

Tersangka mengaku sebagai kakak kelas korban namun memakai baju di kepalanya agar wajahnya tidak terlihat oleh korban.

Korban yang saat itu bersama satu temannya kemudian ditegur oleh tersangka dan memisahkan korban dengan temannya.

"Kemudian dia bilang 'eh kamu ke sana, kamu ke sini'. Si korban inisial N ini dibawa oleh tersangka mengarah ke semak-semak hingga korbannya menanyakan 'Kenapa saya di bawa ke semak-semak?'," kata Sandy.

Lalu setelah berada di semak-semak dekat pantai korban langsung dibekap oleh tersangka. Korban yang terkejut langsung memberontak dan memberikan pelawanan.

"Korban berontak keras sekali, sampai teriak karena korban dicakar tersangka, juga gigi korban lepas karena menggigit tangan tersangka," ujarnya.

Korban yang terus melawan akhirnya lolos dari cengkeraman pelaku dan lari ke arah kerumunan. Kejadian itu terjadi pada sekitar pukul 01.00 WIB dan paginya sekitar pukul 08.00 WIB korban melapor ke ke polisi.

Saat melapor ke polisi, korban mengatakan pelaku mengaku sebagai kakak kelas namun menggunakan penutup muka. Korban juga mengatakan dirinya sempat melukai pelaku dengan cara menggigit tangannya.

Sandy mengatakan penyelidikan kasus itu tidak mudah karena minimnya petunjuk yang didapat polisi.

Petugas memulai penyelidikan dengan berbekal kata kunci kakak kelas sesuai dengan laporan korban.

"Kemudian kakak kelas dikumpulin semua pada dicek ya, ya dari tandanya gigitan tangan dicek semua, namun tidak ada tanda yang sesuai dengan definisi dari korban," tuturnya.

Tak kehabisan akal, pihak reserse kemudian menyusuri TKP yang ditunjukkan korban dan hasil penelusuran tersebut menemukan ada kegiatan proyek pembangunan bak air dengan banyak pekerja.

"Kemudian pegawai di sana dikumpuilkan dan dicek satu persatu, mulai dari ciri-ciri yang ditunjukkan oleh informasi dan ditemukan satu orang itu tersangka atas nama Suprapto, yang bersangkutan ada bekas gigitannya," kata Sandy.

Tersangka Suprapto bukanlah warga Kepulauan Seribu. Tersangka beralamat di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan sedang berada di Pulau Tidung untuk bekerja sebagai buruh bangunan.

Karena bekas luka gigitan yang ada di tangan Suprapto identik dengan yang disebutkan korban, Suprapto langsung diamankan petugas dan saat diperiksa tersangka mengakui semua perbuatannya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.23/2002 tentan Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Anggota DPRD DKI minta putranya bertanggungjawab atas pelecehan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019