Kuta, Bali (ANTARA News) - Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum bagi Pertamina menjadi perusahaan publik (Terbuka) ditargetkan selesai Desember tahun ini. Perubahan status Pertamina menjadi perusahaan publik bertujuan meningkatkan transparansi sehingga menjadi badan usaha terpercaya dan berkemampuan setara perusahaan minyak internasional, kata Sekretaris Perusahaan PT Pertamina (Persero), Sudirman Said di Kuta, Bali, Sabtu malam. Pemerintah telah mengaji tiga opsi privatisasi Pertamina ini yaitu melalui mekanisme penjualan saham perdana (IPO), penjualan terbatas, dan menjadi perusahaan publik tanpa menjual saham di pasar modal (Non-Listed Company). "Dari ketiga opsi itu yang dipilih adalah 'non-listed company' karena tidak terganggu turun naiknya kondisi pasar modal," ungkap Sudirman. Saat ini, Kementerian BUMN dan Departemen Keuangan tengah mempersiapkan pagar hukumnya. Sejak Februari lalu, manajemen Pertamina telah mengadakan persiapan-persiapan, diantaranya mengaudit status keuangan oleh auditor independen, uji tuntas aspek legal dan restrukturisasi korporat. Pertamina juga melibatkan sejumlah ahli dan berpengalaman seperti Mandiri Sekuritas sebagai konsultan koordinator dan akuntan publik Ernst & Young. Persiapan ini akan selesai akhir tahun ini bersamaan dengan keluarnya PP khusus mengatur Pertamina sebagai Non-Listed Public Company itu. Berdasarkan UU Migas No22/2001, Pertamina tidak lagi bertindak sebagai regulator bisnis migas melainkan hanya pelaksana teknis (operator) atau sama statusnya dengan perusahaan migas lain yang beroperasi di Indonesia. Lewat status perusahaan publik, Pertamina diharuskan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik agar bisa bersaing dengan perusahaan migas lainn, kata Sudirman. Pendapatan Pertamina priode 2007 mencapai Rp390 triliun dengan raihan laba Rp24 triliun. BUMN energi ini memproduksi minyak mentah 156 ribu barel per hari dan 1.424 juta kaki kubik gas per hari. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008