Karbala, Irak (ANTARA News) - Satu pengadilan Irak Sabtu menjatuhi hukuman mati terhadap seorang pemimpin senior milisi Angkatan Bersenjata Mahdi Syi`ah berkaitan pembunuhan tahun lalu yang menewaskan 52 orang di pusat kota suci Karbala.Pengadilan Karbala menuntut hukuman mati bagi Ali Sharia, kepala sayap milisi ulama Syi`ah radikal Moqtada al-Sadr setempat, dengan cara digantung, kata pernyataan yang dibacakan oleh pengadilan."Bukti-bukti pada pembelaan berlebih-lebihan," kata hakim ketua Abed Almour al-Fatlawi. "Dia juga mengakui melakukan banyak kejahatan," tambahnya.Karbala, tempat dari beberapa rumah peribadatan suci Syi`ah, menjadi tempat pertumpahan darah dalam acara ritual ziarah pada Agustus lalu, manakala tersangka para anggota milisi Angkatan Bersenjata Mahdi bentrok dengan polisi dalam pertempuran di jalan-jalan kota itu, yang menewaskan 52 orang.Polisi di Karbala secara teratur menuduh milisi Sadr melakukan pembunuhan di Karbala, yang menewaskan ratusan orang setelah serangan yang dipimpin Amerika Serikat pada tahun 2003. Itu bukanlah pertama kalinya bahwa pengadilan Irak mengadili para anggota Angkatan Bersenjata Mahdi berkaitan dengan kejahatan-kejahatan terhadap Irak, namun Sharia adalah milisi paling senior yang dijatuhi hukuman mati. Putusan juga terjadi hanya beberapa hari setelah Sadr, yang diyakini berada di Iran, memperbarui janjinya Kamis untuk melucuti persenjataan 60.000 anggota Angkatan Bersenjata Mahdi, seraya menyatakan bahwa sekarang pihaknya akan memfokuskan diri pada masalah-masalah kebudayaan dan keagamaan. Ulama radikal ini memerintahkan penghentian serangan selama enam bulan terhadap kelompok-kelompok bersenjata musuhnya dan pasukan AS pada Agustus tahun lalu, setelah pembantaian di Karbala. Dia kemudian memperpanjang pembekuan serangan tersebut untuk enam bulan berikutnya pada Februari. Keputusan Sadr untuk menghentikan pertempuran pada 2007 terjadi pada saat banyak kelompok gerilyawan Sunni di Irak barat memutuskan untuk bergabung dengan militer AS untuk memerangi Al Qaeda, demikian AFP.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008