Bangkalan (ANTARA News) - Aparat Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, meringkus Abdul Aziz (45), kepala desa Buduran kecamatan Socah Bangkalan. Ia diringkus polisi karena diduga telah melakukan penyimpangan dalam pencairan dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dicairkan beberapa baru-baru ini. Menurut Kasat reskrim Polres Bangkalan Iptu Sulaiman, Sabtu, penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Modus yang dilakukan tersangka dengan memotong uang BLT milik 85 RTS (Rumah Tangga Sasaran) sebanyak Rp120.000 per-orang dengan alasan uang tersebut untuk KTP (Kartau Tanda Penduduk) dan KSK (Kartu Susunan Keluarga) sebagai persyaratan untuk mendapatkan bantuan BLT. "Kita jerat tersang dengan pasal 78 dan pasal 34 tentang penipuan dan penggelapan dengan menggunakan jabatan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Iptu Sulaiman, Sabtu. Selain menahan tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 85 KTP dan kartu BLT berikut uang Rp1.080.000 milik warga desa Buduran penerima BLT.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008