Timika, Papua (ANTARA News) - Sebagian besar perusahaan privatisasi dan kontraktor di lingkungan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kabupaten Mimika, Papua sudah melaksanakan hasil perundingan manajemen PTFI dengan pengurus Tongoi Papua, April 2007 tentang kenaikan upah karyawan grade terendah sebesar 97,54 persen.
"Namun, masih ada beberapa perusahaan privatisasi dan kontraktor yang belum menaikkan gaji sesuai hasil perundingan manajemen PTFI dengan pengurus Tongoi Papua seperti PT Trakindo Utama, PT Redpat dan PT MDS Portsite," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC-SPSI) Satuan Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP-KEP) Kabupaten Mimika, Agus Krey kepada ANTARA di Timika, Sabtu.
Ada 15 perusahaan privatisasi dan kontraktor yang kini menangani sejumlah pekerjaan di lingkungan PTFI di wilayah Kabupaten Mimika, Papua. Beberapa perusahaan privatisasi dan kontraktor yang selama ini belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sudah bersedia untuk menggelar perundingan PKB untuk menaikan upah karyawan seperti PT Pontil yang akan menggelar perundingan PKB bulan Oktober mendatang dan PT Graha Sarana Buana Jaya (GSBJ). Demikian pun dengan PT MDS Portsite dan PT Redpat.
Berbeda dengan perusahaan-perusahaan tersebut, PT Trakindo Utama enggan melaksanakan ketentuan hasil perundingan manajemen PTFI dengan pengurus Tongoi Papua dalam hal kenaikan upah karyawan grade terendah sebesar 97,54 persen. Buntut dari permasalahan tersebut, saat ini PT Trakindo Utama telah merumahkan 22 orang karyawan. Bahkan para karyawan tersebut terancam di-PHK karena saat ini masalahnya sudah diajukan ke Pengadilah Perburuhan Hubungan Industrial (PPHI) di Jayapura.
Krey menilai dasar gugatan PHK yang diajukan oleh manajemen PT Trakindo Utama kepada 22 karyawan sangat tidak berdasar.
PT Trakindo Utama menilai mogok kerja yang dilakukan karyawan tanggal 18-21 April lalu tidak sah. Sesuai surat anjutan dari Dinas Permukiman dan Tenaga Kerja Kabupaten Mimika No 565/ANJ/IV/2008 tanggal 10 April 2008 menegaskan mogok kerja dilakukan karena gagalnya perundingan bipartit dan mediasi.
"Itu berarti mogok kerja karyawan PT Trakindo Utama adalah sah," kata Krey.
Dia juga mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mimika yang menengahi masalah PHK karyawan PT Trakindo Utama segera memfasilitasi permasalahan ini untuk menghindari adanya intimidasi dan diskriminasi lebih lanjut yang dilakukan oleh manajemen perusahaan dan oknum Diskimnaker Mimika.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008