Segala sistem hukumnya harus dikembalikan kepada nilai-nilai Pancasila itu sendiri, sehingga kita tidak memersoalkan Pancasila
Legian, Bali (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof Made Arya Utama mengatakan, penerapan serta "pembumian" nilai-nilai Pancasila menjadi tugas dan pekerjaaan rumah (PR) generasi penerus bangsa untuk terus diamalkan masyarakat.
"Harapan para leluhur kita adalah bagaimana kita sekarang membumikan nilai-nilai Pancasila itu sendiri," kata Arya dalam sambutannya saat Seminar "Institusionalisasi Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Provinsi Bali" di Hotel Padma, Legian, Bali, Selasa.
Menurut Arya, pengamalan nilai-nilai Pancasila bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara, yakni kesejahteraan rakyat Indonesia.
Baca juga: BPIP promosikan nilai Pancasila cegah perda diskriminatif
Nilai-nilai Pancasila sendiri dapat menyesuaikan dengan kondisi perkembangan zaman.
"Pancasila itu akan bersifat bagaimana nilai-nilai itu bisa responsif dan memenuhi kebutuhan aspirasi masyarakat dan juga futuristis dalam menjaga, membentengi negara kita atas produk hukumnya dari perkembangan yang ada," jelas Arya.
Selain itu, dalam membuat produk hukum, seluruh pemangku kepentingan harus mengacu kepada nilai-nilai Pancasila.
Baca juga: BPIP dorong penanaman norma-norma Pancasila dalam produk hukum daerah
"Segala sistem hukumnya harus dikembalikan kepada nilai-nilai Pancasila itu sendiri, sehingga kita tidak memersoalkan Pancasila, tapi mari kita tanamkan Pancasila dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara dalam membentuk peraturan daerah dan sebagainya," ujarnya.
Dia menambahkan dengan penerapan nilai-nilai Pancasila, maka ekosistem hukum yang jelas akan terbangun.
Seminar bertopik "Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Di Provinsi Bali" itu diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama Universitas Udayana.
Baca juga: BPIP: Pancasila tidak cukup berhenti pada sikap toleransi
Dalam acara itu juga dilakukan diskusi panel dan pemaparan materi disampaikan oleh Sestama BPIP Dr Karjono, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bali I Bagus Gede Sudarsana, Kasubdit Penyerasian Kebijakan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Awan Yanuarko, dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Prof Dr Made Subawa.
Tujuan kegiatan itu untuk pembelajaran pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam produk hukum, salah satunya peraturan daerah, untuk menghindari "disharmoni" dalam penerapan regulasi.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019