Garut (ANTARA News) - Direktur Hubungan Antar Daerah pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Bambang Kusbiantoro menyatakan pihaknya kini sedang memproses perizinan bagi 2.200 lembaga penyiaran. "Dari 3.000 lembaga penyiaran yang mengajukan permohonan izin, kami sudah memproses 2.200 lembaga perizinan," katanya kepada ANTARA di sela-sela diskusi yang digelar KPID Jawa Barat di Garut, Jumat. Didampingi Ketua KPID Jabar, Dadang Rahmat Hidayat, ia menyatakan Depkominfo saat ini menggulirkan tiga kebijakan penyiaran yakni perizinan, pengembangan teknologi penyiaran, dan standarisasi. "Karena itu, kami akan terus melakukan seleksi bagi daerah yang hanya memiliki satu kanal, namun pemohon izin mencapai puluhan, karena itu teknologi penyiaran secara digitalisasi akandikembangkan," katanya. Dengan penerapan teknologi tersebut, bisa meningkatkan kualitas gambar dengan sarana yang bagus, sekaligus kelipatan frekuensi atau kanal yang bisa membangun, sehingga akan semakin banyak pemohon izin penyiaran yang dapat dilayani. "Untuk standarisasi mengacu pada norma standar dan prosedur kriteria (NSPK), sehingga berbagai upaya penertiban akan segera dilakukan, menyusul sangat banyaknya radio penyiaran yang tidak memiliki izin operasional, tapi bersiaran," katanya. Pemerintah daerah dari berbagai tingkatan, katanya, tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan perizinan, termasuk melakukan perpanjangan izin, karena perizinan siaran saat ini bersumber pada Dirjen Postel (Depkominfo) dan KPI/KPID.(*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008