Medan (ANTARA News) - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban meminta semua kasus perdagangan satwa langka di tanah air agar diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
"Kita minta pada aparat penegak hukum jangan ada mempeti-es kan kasus yang berhubungan dengan kejahatan lingkungan seperti mencuri ataupun membunuh satwa langka," katanya di Medan, Sabtu.
Menurut dia, tidak ada istilah menghentikan semua kasus yang berhubungan dengan kejahatan lingkungan karena ini adalah merupakan amanat undang-undang.
Apalagi kejahatan lingkungan itu telah diketahui dan sempat ditangani oleh aparat penegak hukum.
"Setiap ada kejahatan yang sudah diketahui tapi kemudian tidak sampai ke pengadilan, itu akan menimbulkan masalah kecurigaan dan kepercayaan terhadap penegakan hukum," katanya.
Oleh karena itu kepada semua aparat penegak hukum agar meneruskan semua kasus kejahatan lingkungan. "Jangan ada yang di stop dan jangan ada yang di peti-es kan," tegas Menhut.
Sebelumnya, Koalisi Pemantau Satwa Liar Dilindungi (KPSLD) Sumbagut menyatakan salah satu faktor pendukung punahnya satwa liar di Indonesia seperti Harimau Sumatera karena lemahnya penegakan hukum.
"Penegakan hukum kita masih lemah, dan terbukti hingga kini belum satupun pelaku perdagangan satwa liar yang diungkap atau dibawa ke meja hijau," ujar anggota KPLSD Sumbagut,Rido.
Dalam delapan bulan terakhir Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut telah mengungkap sejumlah kasus perdagangan satwa liar berikut yang diduga menjadi pelaku.
Seperti kasus dua ekor harimau yang masih hidup di Kota Binjai, kemudian kulit seekor harimau di Kabupaten Karo, perdagangan dua ekor harimau di Namorambe, Deli Serdang dan menyita bagian-bagian tubuh harimau pada sejumlah toko di Pancur Batu, Deli Serdang.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008