"Kalau ada suatu komposisi dan aturan yang jelas dalam regulasi itu, dan seluruh hukum positif yang dijadikan parameter pembentukan peraturan perundang-undangan, maka secara otomatis itu selaras dengan Pancasila," kata Sekretaris Utama BPIP, Karjono, saat diskusi usai memberi paparan bertema "Harmonisasi dan Sinkronisasi Materi Perda dalam Menjaga Kesatuan Hukum Nasional" di Hotel Padma, Legian, Bali pada Selasa.
Baca juga: BPIP promosikan nilai Pancasila cegah perda diskriminatif
Baca juga: BPIP dorong penanaman norma-norma Pancasila dalam produk hukum daerah
Baca juga: BPIP rumuskan panduan penyusunan peraturan sesuai nilai Pancasila
Menurut dia, parameter suatu regulasi yang tidak bertentangan dengan Pancasila yakni mencakup norma Pancasila dan bisa diterima masyarakat secara utuh.
Parameter peraturan yang telah mengimplementasikan Pancasila, tambah Karjono, yakni regulasi yang juga telah mempertimbangkan keseimbangan pencapaian HAM.
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Ani Purwanti, menjelaskan penyaringan suatu peraturan daerah yang dinilai tidak bertentangan dengan Pancasila dilakukan bersama-sama antara BPIP, Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Kementerian Dalam Negeri bersama BPIP "menyaring" draf sejumlah perda untuk dipertimbangkan mengenai cakupan nilai-nilai Pancasila.
"Penyaringan Itu sudah dilakukan sehingga kami memiliki indikator nilai-nilai Pancasila dalam pembuatan dan analisis regulasi, dan itu yang kami "sosialisasikan" sehingga terinternalisasi dan terinstitusionalisasi dalam semua lapisan masyarakat," demikian Ani.
BPIP telah mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila melalui seminar institusionalisasi Pancasila dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan di sejumlah provinsi, yakni Nusa Tenggara Barat, Yogyakarta dan terakhir di Bali.
Kegiatan itu mendiskusikan pembelajaran antara pemerintah daerah, akademisi dan mahasiswa serta BPIP mengenai pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak diskriminatif.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019