Kuala Lumpur (ANTARA News) - Malaysia telah memulangkan empat orang yang diduga militan Indonesia yang ditahan berdasar undang-undang keamanan keras negara itu, dan sudah melakukan enam penangkapan baru, kelompok hak asasi manusia mengatakan Jumat.
Keempat orang itu, yang ditahan berdasar Undang-undang Keamanan dalam Negeri (ISA) yang membolehkan penahahan untuk jangka waktu tak terbatasa tanpa pengadilan, telah dikirim pulang ke Indonesia pada 15 Agustus menyusul pembebasan mereka 4 Agustus, kelompok GMI, yang berkampanye menentang undang-undang itu, mengatakan dalam satu pernyataan.
Mereka termasuk Shahrial Sirin dan Abdulah Minyak Silam, keduanya ditahan selama enam tahun di kamp tahanan Kamunting di Malaysia utara karena diduga punya hubungan dengan jaringan militan Jemaah Islamiyah (JI), kata GMI.
JI, yang ingin mendirikan kekhalifahan di Asia tenggara, dipersalahkan karena beberapa serangan pemboman mematikan di kawasan itu, termasuk pemboman 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang di pulau wilata Bali, Indonesia.
"Kami yakin bahwa pembebasan keempat orang itu merupakan hasil dari kampanye yang tetap dan terus-menerus untuk menuntut penghapusan ISA," kata kelompok HAM tersebut.
Kelompok itu mengatakan pihak berwenang telah melakukan enam penangkapan baru berdasar ISA Juli. Namun mereka mengatakan tidak memiliki rincian mengenai para tahanan.
Pejabat kementerian dalam negeri tidak bisa didapat dengan segera untuk dimintai komentar.
"GMI bersikeras bahwa menghukum atau menahan orang tanpa memberi mereka kesempatan untuk membela diri mereka adalah kejam sekali," katanya.
Malaysia sekarang menahan 68 orang, termasuk 33 orang asing, berdasar ISA. Mereka termasuk lima aktivis Hindu yang menyelenggarakan unjuk rasa massal anti-pemerintah tahun lalu.
ISA, dirancang untuk mengekang ancaman komunis yang dirasakan pada tahun-tahun awal setelah kemerdekaan dari Inggris 1957, tumbuh dari peraturan darurat dari era kolonial, demian Reuters.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008