Pangkalpinang (ANTARA News) - Ketua Komisi B DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Syamsiar Hamid, menilai, kenaikan harga gas elpiji oleh Pertamina bertentangan dengan hukum."Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 28 ayat 2 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang menyebutkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas diserahkan pada mekanisme pasar,"ujarnya di Pangkalpinang, Jumat.Menurut dia, pemerintah harus tegas karena jelas-jelas keputusan Pertamina menaikan harga eceran gas elpiji 12 kg dan 50 kg bertentangan dengan keputusan MK."Pihak Pertamina tidak berhak menetapkan harga eceran gas elpiji dan penetapan harga menjadi kewenangan pemerintah dan pemerintah telah `kecolongan` dengan membiarkan Pertamina menaikan harga gas elpiji secara beruntun selang waktu dua bulan yang menyengsarakan rakyat," ujarnya."Pemerintah terkesan tidak obyektif melihat persoalan, cendrung berpihak kepada Pertaminan dan membiarkan rakyatnya `menjerit` akibat kenaikan harga gas elpiji,"ujarnya. Ia mengatakan, Pertamina tidak peka terhadap nasib masyarakat dengan menaikkan harga gas elpiji,karena masyarakat sedang `bergulat` dengan krisis ekonomi pasca kenaikkan BBM dan harga sembako,sekarang kembali diterpa oleh kenaikkan harga gas elpji. "Keputusan menaikan harga elpiji hanya solusi yang menguntungkan Pertamina, sementara masyarakat semakin terjepit dan memperpanjang mata rantai `carut-marutnya` tataniaga gas,karena berakibat semakin langkanya persediaan elpiji di pasaran,"katanya. Kendati,kata dia, Pertamina menyediakan gas elpiji subsidi kemasan 3 kg khusus bagi kalangan rakyat kecil,namun dinilai tidak akan berjalan efektif. "Saya rasa gas elpiji kemasan 3 kg juga akan mengalami kelangkaan karena diburu konsumen pasca kenaikkan harga gas elpiji 12 kg,"ujarnya. Menurut dia, persoalan bukan hanya terletak pada harga,tetapi pendistribusian gas elpiji yang tidak termenej dengan baik sehingga terjadi `permainan` elpji di pasaran yang mendorong tingginya harga dan kelangkaan. Sementara itu,Ketua Komisi D DPRD Babel, Sarpin, mengatakan,keputusan Pertamina menaikkan harga gas elpiji dapat menghambat program konversi minyak tanah ke gas. "Konversi minyak tanah ke gas sulit terwujud,sebab persediaan gas semakin langka pasca kenaikkan harga gas elpiji kemasan 12 kg dan 50 kg.Sehingga masyarakat yang sudah betah menggunakan elpiji kembali ke minyak tanah atau menggunakan kayu bakar karena minyak tanah juga mengalami kelangkaan,"katanya. Terhitung Senin (25/8) pihak pertamina menaikkan harga gas elpiji kemasan 12 kg dan 50 kg.Harga gas elpiji 12 kg naik dari Rp63 ribu per tabung menjadi Rp69 ribu per tabung. Sedangkan harga gas elpiji kemasan 50 kg naik menjadi Rp362.750 per tabung dari Rp343.900 per tabung. Sebelumnya, pada 1 Juli 2008 harga gas elpiji kemasan 12 kg telah naik dari Rp4.250/kg menjadi Rp5.250/kg.Alasan Pertamina menaikkan harga elpiji Juli 2008 untuk mengakomodasi biaya operasional dan distribusi sehubungan dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008