Tangerang (ANTARA News) - Kepolisian Polres Metro (Polrestro) Tangerang, Banten, memusnahkan 12.357 botol minuman keras (miras), 10 ribu butir petasan dan 23.879 keping VCD bajakan. "Pemusnahan barang tersebut hasil razia selama satu bulan menjelang bulan puasa," kata Kepala Satuan Narkoba Polrestro Tangerang, Komisaris Polisi Maria Sorlury, Jumat. Sorlury mengatakan, pihak Polrestro Tangerang menginstruksikan agar Polisi Sektor (Polsek) merazia peredaran miras termasuk penjualan VCD bajakan dan petasan di sekitar wilayah hukumnya. Atas instruksi tersebut sebanyak delapan Polsek yang berada di wilayah hukum Kota Tangerang mengintensifkan razia penjualan dan peredaran barang haram tersebut. Delapan Polsek yang berada di wilayah hukum Kota Tangerang, yakni, Polsek Tangerang, Polsek Jatiuwung, Polsek Karawaci, Polsek Batuceper, Polsek Ciledug, Polsek Neglasari, Polsek Benda dan Polsek Cipondoh. Untuk memerangi peredaran miras dan antimaksiat, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat instruksi larangan beroperasi terhadap seluruh jenis hiburan malam mulai 30 Agustus hingga 3 Oktober 2008. Kepala Informasi dan Komunikasi Pemkot Tangerang, Saeful Rohman mengatakan, larangan tersebut terkait dengan tibanya bulan suci Ramadan. Rohman menuturkan, Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kota Tangerang akan mengintensifkan operasi penertiban pekerja seks komersial (PSK), pasangan selingkuh, waria dan pengguna miras. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008