Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
"KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka AN dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun anggaran 2015-2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Adnan (AN) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan "Waterfront City" Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.
Selanjutnya I Ketut Suarbawa (IKS), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Enam saksi yang dipanggil, yaitu manajer proyek PT Wijaya Karya Didiet Hadianto, Deputi Manajer di Section II Proyek HSRCC PT Wijaya Karya II Muhammad Farid Maulidi, Kepala SPI PT Adhi Karya Wiyono, staf administrasi pemasaran Departeman Pemasaran PT Adhi Karya Muhammad Idris.
Selanjutnya, pimpinan proyek di Divisi PBJT PT Hutama Karya 2013-2015 sebagai General Manager Wilayah 1 PT Hutama Karya Sarjono dan Manajer Biro Proposal dan Estimating Departemen Infrastruktur I pada PT Adi Karya Ali Mahfud.
Baca juga: KPK tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan Jembatan Bangkinang
Baca juga: KPK periksa enam saksi korupsi pembangunan jembatan Bangkinang
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus korupsi proyek Jembatan Bangkinang
KPK pada Kamis (14/3) telah mengumumkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Para tersangka, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Atas perbuatan itu, terdapat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar.
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan "Waterfront City".
Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Manajer Wllayah II PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya.
Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan "engineer's estimate" kepada I Ketut Suarbawa.
Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.
Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan "Waterfront City" secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019