Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung usulan dibentuknya komisi khusus di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bertugas mengkaji perlu atau tidaknya konstitusi diamandemen. "Tentu saja saya setuju bahwa perlu dibentuk satu komisi untuk melakukan pengkajian yang mendalam, maka MPR-lah yang bisa merealisasikan (terbentuknya-red) komisi itu," kata Kepala Negara dalam acara peringatan hari ulang tahun ke-63 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Jakarta, Jumat malam. Presiden mengatakan pada masa yang lalu, amendemen konstitusi dikaji oleh sebuah badan pekerja MPR, padahal mestinya itu tugas komisi yang non ad hoc. "Kita tidak ingin, sebagaimana pengalaman yang dulu, perubahan sesuatu yang fundamental diserahkan pada badan pekerja MPR. Sebelas tahun yang lalu saya menjadi anggota DPR/MPR, bekerja sekian bulan untuk merumuskan sesuatu yang fundamental yang menyangkut haluan negara kita," kata Presiden. Lebih jauh, Presiden menilai keinginan untuk melakukan amendemen adalah sebuah upaya mengejawantahkan pikiran rakyat. Saat ini, demikian Presiden, ada tiga pemikiran tentang amendemen UUD 1945 yaitu setelah dilakukan amendemen atas UUD 1945 sebanyak empat kali, sudah cukup dan tidak perlu lagi ada perubahan. Pemikiran yang kedua adalah, meski sudah dilakukan empat kali amendemen namun masih ada kekurangan dan perlu dilakukan perbaikan. Dan, pemikiran yang kedua adalah kembali ke bentuk UUD 1945 sebelum amendemen yang pertama. Presiden menilai wajar bila ada pemikiran tersebut dan merupakan tugas lembaga yang berwenang sesuai dengan amanat konstitusilah yang mempelajari dan mengkaji sejumlah pendapat itu. Sementara itu Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, dalam sambutannya mengatakan perlunya sosialisasi UUD 1945 setelah amendemen keempat dalam berbagai bentuk sehingga rakyat menjadi lebih mengenalnya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008