Ituk dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Ituk, KPK juga memanggi satu saksi lainnya untuk tersangka Darman, yakni Direktur Angkasa Pura Propertindo Agung Sedayu.
Baca juga: Direktur Keuangan AP II tidak hanya terima suap dari pengadaan BHS
Baca juga: KPK jelaskan kronologi kasus suap Direktur Keuangan AP II
Baca juga: Andi Taswin didakwa jadi perantara suap ke Direktur Keuangan PT AP II
KPK pada Kamis (1/8) telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam dan Taswin Nur (TSW) dari pihak swasta atau teman dekat dari Darman Mappangara.
Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru pada Rabu (2/10).
Untuk Taswin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Taswin didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
"Terdakwa Andi Taswin Nur bersama-sama dengan Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Tipikor Jakarta, Kamis (24/10).
Tujuan pemberian uang tersebut agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman selaku Dirut PT INTI sudah kenal Direktur Keuangan PT AP II Andra sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019