Bandung (ANTARA News) - Pemerintah memenuhi permintaan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) untuk menghapus utang denda (penalty) atas keterlambatan pengiriman pesawat ke Departemen Pertahanan pada 1996 sebesar 2,7 juta dolar AS.
Wapres Jusuf Kalla di sela kunjungannya ke PT DI di Bandung, Jumat, mengatakan akan meminta Menkeu untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan penerbangan nasional ini.
"Kita sudah bebaskan utang PDAM Rp5 triliun, masak PDAM bisa, PT DI tidak, apa lagi hanya denda. Tapi lain kali kerja tepat waktu, jangan diulang lagi," katanya.
Dirut PT DI Budi Santoso memaparkan bahwa PT DI membutuhkan penghapusan denda 2,7 juta dolar AS atas keterlambatan pengiriman pesawat kepada Dephan.
Denda tersebut untuk keterlambatan pengadaan NC212-200 Patmar, BO-105 transport TNI AL dan CN235-220 MPA TNI. Total nilai keterlambatan mencapai 8,13 juta dollar AS.
Dikurangi piutang PT DI sebesar 5,3 juta dollar AS, maka jumlah dendan mencapai 2,7 juta dollar AS.
Wapres mengatakan, karena Indonesia negara kepulauan maka dibutuhkan banyak pesawat untuk hubungan antar daerah sehingga keberadaan PT DI perlu dipertahankan. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008