Jakarta (Antara News) - Dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam penangguhan penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sanex Steel Indonesia Ho Giok Kie alias Arifin, yang kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, diselidiki lagi oleh Kejaksaan Agung. Menurut sumber di jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, penyelidikan itu dilakukan untuk menemukan pihak yang bertanggungjawab atas penangguhan penahanan yang lalu dimanfaatkan Ho Giok Kie untuk melarikan diri. "Penyelidikan sudah mengarah kepada dugaan keterlibatan jaksa yang menangani perkara itu," kata sumber tersebut, Jumat. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Dharmono yang dikonfirmasi mengenai hal ini tidak dapat memberi keterangan dengan dalih masih mengkaji hal itu. Sedangkan mantan Jamwas MS Rahardjo, yang kini jaksa fungsional di Jamwas Kejagung, mengaku akan memeriksa seberapa jauh penyelidikan kasus tersebut telah berjalan. Ho Giok Kie adalah tersangka pemalsuan keterangan dan sejumlah dokumen kepada notaris guna mendapatkan pengakuan dari perusahaan yang pernah dipimpinnya. Belakangan, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Polda Metro Jaya yang menyidik kasus ini telah melimpahkan penanganan kasus ke Kejari Jakarta Selatan pada 2007. Peningkatan status kasus ke penuntutan kemudian dimanfaatkan Ho Giok Kie dengan mengajukan penangguhan penahanan yang ternyata dikabulkan Kejari Jakarta Selatan. Namun ketika Ho Giok Kie dibebaskan, dia malah melarikan diri dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Polri sehingga aparat keamanan mengeluarkan surat DPO dan cekal atas nama Ho Giok Kie. Pihak Sanex sendiri mengecam ulah Ho Giok Kie seraya melaporkannya ke Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui surat No. CO-042/LIT-CT/0708 tertanggal 18 Juli 2008. "Kita memohon agar Ho Giok Kie ditangkap kembali. Kalau tidak ini akan menjadi preseden buruk bagi Kejaksaan," kata Carrel Ticualu dan Shalih Sitompul, kuasa hukum PT Sanex Steel Indonesia. Kasus berawal ketika PT Sanex, melalui seorang perwakilan PT Sanex bernama Care, melaporkan Ho Giok Kie ke Polda Metro Jaya ada 23 April karena tuduhan pemalsuan dokumen. Menurut Care, Ho Giok Kie mundur dari PT Sanex pada 7 Oktober 2005 di mana seluruh modal disetornya telah dikembalikan. Ho Giok Kie kemudian berniat menjadi pemegang saham kembali, tetapi ditolak pemegang saham lainnya. Ia mengajukan tuntutan pembubaran dan likuidasi PT Sanex ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun tuntutannya dibatalkan Mahkamah Agung lewat pada 13 Oktober 2006. Ho Giok Kie mengajukan lagi tuntutan yang sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Januari 2007 di mana sekali lagi Mahkamah Agung membatalkannya. Belakangam Ho Giok malah membuat akta pembubaran PT Sanex yang diduga kuat palsu. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008