Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga 8 September 2008.Anggota KPU Sri Nuryanti di Jakarta, Jumat, mengatakan, perpanjangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan lebih banyak waktu pada masyarakat memeriksa DPS."Pertimbangannya yaitu memberikan waktu yang cukup pada warga yang belum terdaftar," katanya. Menurut Sri Nuryanti, perpanjangan waktu pengumuman ini tidak akan mempengaruhi jadwal lainnya. Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2008 menyebutkan jadwal pengumuman DPS yakni 8-14 Agustus 2008. Waktu untuk masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yakni 8-21 Agustus 2008, sementara untuk DPS luar negeri (DPSLN) 8-14 Agustus 2008. Pengumuman DPS/DPSLN hasil perbaikan awal yakni 22-24 Agustus 2008. Waktu perbaikan DPS hasil perbaikan (DPSHP) awal menjadi DPSHP akhir yakni 25-27 Agustus. Selanjutnya pengiriman DPSHP/DPSHPLN akhir kepada KPU kabupaten/Kota dilaksanakan mulai 28 Agustus hingga 10 September 2008. Sri Nuryanti mengatakan tahapan di atas terus berjalan. Seiring dengan pengumuman DPS, proses perbaikan DPS menjadi DPSHP terus berlangsung. Kemudian, dilakukan penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT)/DPTLN dengan basis tempat pemungutan suara (TPS)/tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) oleh KPU kabupaten/kota/panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada 11-30 september 2008. Pada 1-10 Oktober 2008, KPU kabupaten/kota dijadwalkan menyampaikan DPT kepada KPU, KPU provinsi, PPK, dan PPS, serta PPLN mengirim DPTLN kepada KPU dengan tembusan kepada kepala perwakilan RI. Rekapitulasi DPT di kabupaten/kota dilaksanakan pada 1-10 Oktober 2008, sementara rekapitulasi DPT di provinsi dilaksanakan 11-16 Oktober 2008. Rekapitulasi DPT termasuk DPTLN di tingkat nasional dilaksanakan 17-24 Oktober 2008. DPT/DPTLN dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan/daftar pemilih tambahan luar negeri 10 Oktober sampai dengan paling lambat 6 April 2009. Bawaslu Protes KPU pusat telah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPU daerah untuk memperpanjang waktu pengumuman. Namun, KPU belum mengirimkan surat tembusan ke Bawaslu yang menginformasikan tentang perpanjangan waktu pengumuman. Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan bahwa Bawaslu yang mengusulkan KPU untuk memperpanjang waktu pengumuman. KPU, lanjut dia, seharusnya memberitahu Bawaslu tentang perpanjangan pengumuman. "Kenapa KPU tidak mengumumkan kepada publik tentang adanya perpanjangan waktu," katanya. Selain itu, menurut Bambang KPU tidak melakukan sosialisasi DPS dengan maksimal. "Kita berharap ada sosialisasi yang serius dari KPU," katanya. Menanggapi tentang surat tembusan, Sri mengatakan, KPU akan mengirimkan surat ke Bawaslu. "Semua itu akan ditembuskan. Cuma itu kerja kesekretariatan, mungkin sekarang Bawaslu belum terima. Tetapi kan sesungguhnya itu bukan ada niatan KPU meninggalkan Bawaslu," katanya. Sedangkan tentang sosialisasi, ia mengatakan KPU telah melakukan sosialisasi. Menurut dia KPU tidak bisa melakukan sosialisasi dengan maksimal karena anggaran belum turun. "Kalau anggaran belum cair bagaimana mau sosialisasi. Kita harap anggaran jangan `dibintangi`, setelah disetujui langsung dicairkan," kata Sri Nuryanti.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008