Palangka Raya (ANTARA News) - Sebanyak 43 izin kuasa pertambangan (KP) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang sebagian besar dimiliki perusahaan pertambangan batubara dicabut izinnya karena dinilai tidak serius berinvestasi. "Kami tidak butuh banyak perusahaan tambang karena kenyataannya tidak mampu beroperasi. Lebih baik kami perhatikan yang mau dan serius berusaha," kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, di Palangka Raya, Jumat. Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengab telah mencabut 11 izin usaha perkebunan yang berlokasi di berbagai wilayah karena alasan serupa. Sebagian besar perusahaan yang dicabut izinnya itu tidak memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa diantaranya malah terbentur tata ruang daerah dan tumpang tindih lahan dengan investor lain, padahal rata-rata mereka mengkapling daerah antara 1.000 sampai 2.000 hektar. Meski dicabut, Pemda masih memberi kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan administratifnya sehingga bisa memperoleh izin serupa di areal sama. "Kami tetap memprioritaskan perusahaan bisa mendapatkan kembali izin yang dicabut sehingga tidak kami alihkan ke perusahaan lain kecuali memang tidak mampu memperbaiki," jelasnya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008